Minggu, 06 April 2014

Jenis-jenis Badan Usaha



Mata Kuliah: Kewirausahaan
Dosen: Kapriani, S.E., M.Si.
Pertemuan: 5

A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Setiap badan usaha yang berbadan hukum memiliki aktivitas yang sah di mata hukum.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badan usaha yang ada adalah sebagai berikut:
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Firma (Fa)
3.       Perseroan Komanditer (CV)
4.       Koperasi
5.       Yayasan
6.       Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini akan dijelaskan pengertian, syarat-syarat pendirian, modal, tujuan perusahaan, bidang usaha dan sebagainya.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan usaha milik pribadi, dimana modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan modal yang besar.
Perusahaan perseorangan biasanya dipimpin oleh pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan, termasuk kewajibannya terhadap pihak luar.
Kelebihan:
a. pendiriannya mudah
b. modal relatif kecil
c. tidak memerlukan organisasi yang besar
d. semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik
e. keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.
Kelemahan:
a. menggunakan manajemen keluarga
b. kelanjutan usaha bergantung pada pemilik usaha
c. modal yang terbatas.

2. Firma (Fa)
Merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan dengan dua orang atau lebih dimana nama perusahaan diambil dari nama salah seorang anggota yang sesuai dengan kesepakatan antara anggotanya. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama melalui akte notaris dan kedua akter di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai di pengadilan negeri. Namun, jika memilih akte di bawah tangan, proses tersebut tidak perlu, cukup melalui keputusan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik firma juga bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam pendirian firma.
Kelebihan:
a. jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. kemampuan manajernya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
Kekurangan:
a. tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma tersebut menjadi bubar.
c. kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

3. Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat CV. Dalam perusahaan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu pertama sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya dan kedua, sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko maupun kewajiban. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
Kelebihan:
a. modal yang dikumpulkan lebih besar.
b. mudah memperoleh kredit.
c. kemampuan manajemennya lebih besar.
d. pendiriannya mudah.
Kelemahan:
a. sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
b. kelangsungan hidupnya tidak menentu.
c. sulit untuk menerima kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing-masing memenuhi tiga syarat berikut:
a. mampu melaksanakan tindakan hukum.
b. menerima landasan, asas dan sendi dasar koperasi.
c. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, keuntungan hasil usaha, bank dan lembaga keuangan lainnya.
Tujuan utama pendirian koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Jenis-jenis koperasi:
1. koperasi produksi
2. koperasi konsumsi
3. koperasi simpan pinjam.

5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah. Yang menjadi pelaksana dalam mengurus setiap kegiatan yayasan disebut dewan pengurus.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, atau lembaga swadaya masyarakat. Namun dewasa ini pendirian yayasan sudah banyak menyimpang dari tujuan awal, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar