Mata Kuliah:
Kewirausahaan
Dosen: Kapriani,
S.E., M.Si.
Pertemuan: 5
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum
yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Setiap badan usaha yang berbadan
hukum memiliki aktivitas yang sah di mata hukum.
Di Indonesia, terdapat beberapa
jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki
kelebihan dan kekurangan. Adapun badan usaha yang ada adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Koperasi
5. Yayasan
6. Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini akan dijelaskan
pengertian, syarat-syarat pendirian, modal, tujuan perusahaan, bidang usaha dan
sebagainya.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
usaha milik pribadi, dimana modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian
perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan
khusus dan relatif tidak memerlukan modal yang besar.
Perusahaan perseorangan biasanya
dipimpin oleh pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala
aktivitas perusahaan, termasuk kewajibannya terhadap pihak luar.
Kelebihan:
a. pendiriannya mudah
b. modal relatif kecil
c. tidak memerlukan organisasi
yang besar
d. semua wewenang keputusan
manajemen ada di tangan pemilik
e. keuntungan sepenuhnya menjadi
hak pemilik usaha.
Kelemahan:
a. menggunakan manajemen keluarga
b. kelanjutan usaha bergantung
pada pemilik usaha
c. modal yang terbatas.
2. Firma (Fa)
Merupakan perusahaan yang
pendiriannya dilakukan dengan dua orang atau lebih dimana nama perusahaan
diambil dari nama salah seorang anggota yang sesuai dengan kesepakatan antara
anggotanya. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama melalui
akte notaris dan kedua akter di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, proses
selanjutnya dari notaris harus sampai di pengadilan negeri. Namun, jika memilih
akte di bawah tangan, proses tersebut tidak perlu, cukup melalui keputusan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan dan tanggung jawab
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Pemilik firma juga bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang
piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam pendirian firma.
Kelebihan:
a. jumlah modalnya relatif lebih
besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. kemampuan manajernya lebih
besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
Kekurangan:
a. tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. kelangsungan perusahaan tidak
menentu sebab apabila salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk
menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma tersebut menjadi bubar.
c. kerugian yang diakibatkan oleh
seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. Perseroan Komanditer (Comanditer
Vennotschap)
Perseroan komanditer merupakan
persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering
disingkat CV. Dalam perusahaan komanditer terdapat beberapa orang yang
bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi
menjadi dua, yaitu pertama sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas
sekutu lainnya dan kedua, sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Perusahaan perseroan komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko
maupun kewajiban. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi
apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
Kelebihan:
a. modal yang dikumpulkan lebih
besar.
b. mudah memperoleh kredit.
c. kemampuan manajemennya lebih
besar.
d. pendiriannya mudah.
Kelemahan:
a. sebagian anggota mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas.
b. kelangsungan hidupnya tidak
menentu.
c. sulit untuk menerima kembali
modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang
yang secara bersama-sama melakukan usaha. Koperasi dianggap sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan
akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah. Koperasi dibentuk
melalui rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing-masing memenuhi tiga
syarat berikut:
a. mampu melaksanakan tindakan
hukum.
b. menerima landasan, asas dan
sendi dasar koperasi.
c. sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan
oleh pengurus yang diangkat oleh rapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil
usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip
koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis
modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sementara itu, modal
pinjaman berasal dari anggota koperasi, keuntungan hasil usaha, bank dan
lembaga keuangan lainnya.
Tujuan utama pendirian koperasi
adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Jenis-jenis koperasi:
1. koperasi produksi
2. koperasi konsumsi
3. koperasi simpan pinjam.
5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada
tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah. Yang
menjadi pelaksana dalam mengurus setiap kegiatan yayasan disebut dewan
pengurus.
Pendirian yayasan dilakukan untuk
bidang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, atau lembaga swadaya masyarakat.
Namun dewasa ini pendirian yayasan sudah banyak menyimpang dari tujuan awal,
yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.