Minggu, 02 Februari 2014

BAB 3 Mekanisme Perdagangan Saham




3.1.       Pengertian
Mekanisme perdagangan yang akan dijelaskan adalah proses perdagangan saham di pasar reguler khususnya pasar sekunder. Alasannya sekali lagi adalah karena sebagian besar nilai transaksi adalah pasar perdagangan saham di pasar reguler khususnya saham. Prosesnya dibagi menjadi dua tahap, proses perdagangan dan proses penyelesaian transaksi.

3.2.       Proses Pembelian Saham
a)      Menjadi nasabah di Perusahaan Efek atau AB
Seseorang yang akan menjadi pemodal terlebih dulu harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu Perusahaan Efek (AB/broker). Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka pemodal dapat melakukan kegiatan transaksi.
b)     Order beli dari nasabah
Kegiatan beli saham diawali dengan instruksi beli yang disampaikan pemodal kepada broker. Pemodal melaksanakan order beli dengan menuliskan atau menyebutkan tiga hal, yaitu: kode saham, harga saham dan jumlah lot yang digunakan.
c)      Diteruskan ke floor trader
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan oleh broker tersebut ke petugas yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
d)     Memasukkan order ke JATS/Jakarta Automated Trading System.
Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan pemodal agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan pemodal baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah pemodal, floor trader melakukan beberapa perubahan order (amend order), seperti perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya.
e)      Transaksi terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada pemodal bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.


3.3. Proses penyelesaian transaksi beli (settlement)
            Tahap akhir dari sebuah transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Pemodal tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak pemodal terpenuhi, seperti pemodal yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara pemodal yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham.
            Proses penyelesaian transaksi secara rinci sebagai berikut:
a)      Memperoleh lembar konfirmasi
Setelah pemodal melaksanakan transaksi beli, maka pemodal akan memperoleh lembar konfirmasi dari broker paling lambat pada T+1, artinya satu hari bursa setelah transaksi.
b)     Melaksanakan pembayaran
Setelah memberoleh lembar konfirmasi beli (bought confirm), maka pemodal harus melaksanakan pembayaran paling lambat pad T+3 (tiga hari kerja setelah transaksi pembelian).
c)      Menerima saham
Secara hukum, pemodal akan menerima saham dari AB pada T+6 (enam hari setelah transaksi), tetapi dengan adanya scriptless trading, saham tidak akan diserahkan secara fisik kepada pemodal. Pemodal hanya akan menerima lembar konfirmasi sebagai bukti kepemilikan saham yang sah.

3.4. Proses Penjualan Saham
            Pada prinsipnya, setelah pemodal memperoleh saham (matched) dia dapat melakukan penjualan saham. Proses yang perlu dilakukan oleh pemodal jual hampir sama dengan proses pembelian saham, yaitu:
a)      Melakukan order jual
b)     Diteruskan ke floor trader
c)      Memasukkan order ke JATC
d)     Transaksi terjadi (matched)

3.5. Proses Penyelesaian Transaksi Jual (settlement)
a)      Memperoleh lembar konfirmasi jual
Sehari setelah transaksi, pemodal jual akan memperoleh lembar konfirmasi jual dari AB tempatnya menjadi nasabah.
b)     Menerima uang
Pemodal jual akan menerima uang sejumlah yang tertera dalam lembar konfirmasi paling lambat pada T+6.
3.6. Macam-macam Indeks Saham
            Bursa Efek Indonesia memperkenalkan berbagai macam indeks untuk memudahkan analis dan pemodal mempelajari pasar modal sehingga diperoleh informasi yang paling sesuai dengan kebutuhan analis dan pemodal.
a)      Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Diperkenalkan BEI dulu Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham di bursa.
b)      Indeks Harga Saham Individual (IHSI)
Diperkenalkan pada 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam Daftar Kurs Efek harian sejak 18 April 1983. Indeks ini merupakan indikator perubahan harga saham dibandingkan dengan harga perdananya.
c)      Indeks BI-40
Bisnis Indonesia meluncurkan indeks saham pilihan, yaitu indeks BI-40. Indeks ini diluncurkan oleh Bisnis Indonesia sejak tahun 1984 sampai awal 2007 lalu. Indeks BI-40 memenuhi kriteria likuid dan saham yang memiliki prospek jangka panjang.
d)     Indeks Sektoral
Diperkenalkan BEI pada 2 Januari 1996. Indeks ini menggambarkan perkembangan saham yang tergabung ke dalam sembilan kelompok atau sektor emiten, yaitu: Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri, Industri Konsumsi, Propersi, Infrastruktur, Keuangan, dan Perdagangan.
e)      Indeks LQ-45
Diluncurkan BEI pada Februari 1997 dengan ukuran utama likuiditas transaksi di pasar reguler, selain faktor kapitalisasi pasar. Saham-sama yang masuk ke dalam indeks LQ-45 direvisi setiap semester sehingga nama-nama saham sangat mungkin berbeda setiap semesternya.
f)       Indeks JII (Jakarta Islamic Index)
BEI meluncurkan indeks ini bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 2000. Indeks ini berisi emiten yang operasinya sejalan dengan syariah Islam dan disusun berdasarkan urutan kapitalisasi pasar.
g)      Indeks JBA-25
Pada 5 September 2002, Binis Indonesia, Reuters dan PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) meluncurkan indeks saham baru dengan nama indeks JFX-Bisnis Average 25 (JBA-25). Indeks saham JBA-25 merupakan perhitungan dari 25 saham pilihan yang terdaftar di lantai bursa. Saham-saham yang dapat masuk ke dalam indeks ini diseleksi dengan menggunakan kriteria yang umum, seperti asset, likuiditas dan perkembangan kinerja keuangan.
h)      Indeks Kompas-100
Diluncurkan BEI pada Juli 2007 bekerjasama dengan harian Kompas, berdasarkan faktor likuiditas, kapitalisasi pasar, dan kinerja fundamental.
i)        Indeks Bisnis-27
BEI meluncurkan indeks ini pada 27 Januari 2009 bekerjasama dengan harian ekonomi Bisnis Indonesia, yang menekankan aspek fundamental dan tata kelola perusahaan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar