3.1.
Pengertian
Mekanisme perdagangan yang akan dijelaskan adalah proses
perdagangan saham di pasar reguler khususnya pasar sekunder. Alasannya sekali
lagi adalah karena sebagian besar nilai transaksi adalah pasar perdagangan
saham di pasar reguler khususnya saham. Prosesnya dibagi menjadi dua tahap,
proses perdagangan dan proses penyelesaian transaksi.
3.2.
Proses Pembelian Saham
a)
Menjadi nasabah di Perusahaan Efek atau AB
Seseorang yang
akan menjadi pemodal terlebih dulu harus menjadi nasabah atau membuka rekening
di salah satu Perusahaan Efek (AB/broker). Setelah resmi terdaftar
menjadi nasabah, maka pemodal dapat melakukan kegiatan transaksi.
b)
Order beli dari nasabah
Kegiatan beli saham diawali dengan instruksi beli yang disampaikan
pemodal kepada broker. Pemodal melaksanakan order beli dengan menuliskan atau
menyebutkan tiga hal, yaitu: kode saham, harga saham dan jumlah lot yang
digunakan.
c)
Diteruskan ke floor trader
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan oleh
broker tersebut ke petugas yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut
floor trader.
d)
Memasukkan order ke JATS/Jakarta Automated Trading System.
Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan
pemodal agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan pemodal baik untuk
beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah pemodal, floor
trader melakukan beberapa perubahan order (amend order), seperti
perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya.
e)
Transaksi terjadi (matched).
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan
harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah
terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu
dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas
di kantor broker akan memberikan informasi kepada pemodal bahwa order yang
disampaikan telah terpenuhi.
3.3.
Proses penyelesaian transaksi beli (settlement)
Tahap akhir dari sebuah transaksi
adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Pemodal
tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa
proses seperti kliring, pemindahbukuan dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak
pemodal terpenuhi, seperti pemodal yang menjual saham akan mendapatkan uang,
sementara pemodal yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham.
Proses penyelesaian transaksi secara
rinci sebagai berikut:
a)
Memperoleh lembar konfirmasi
Setelah pemodal melaksanakan transaksi beli, maka pemodal akan
memperoleh lembar konfirmasi dari broker paling lambat pada T+1, artinya satu
hari bursa setelah transaksi.
b)
Melaksanakan pembayaran
Setelah memberoleh lembar konfirmasi beli (bought confirm),
maka pemodal harus melaksanakan pembayaran paling lambat pad T+3 (tiga hari
kerja setelah transaksi pembelian).
c)
Menerima saham
Secara hukum, pemodal akan menerima saham dari AB pada T+6 (enam
hari setelah transaksi), tetapi dengan adanya scriptless trading, saham
tidak akan diserahkan secara fisik kepada pemodal. Pemodal hanya akan menerima
lembar konfirmasi sebagai bukti kepemilikan saham yang sah.
3.4.
Proses Penjualan Saham
Pada prinsipnya, setelah pemodal
memperoleh saham (matched) dia dapat melakukan penjualan saham. Proses
yang perlu dilakukan oleh pemodal jual hampir sama dengan proses pembelian
saham, yaitu:
a)
Melakukan order jual
b)
Diteruskan ke floor trader
c)
Memasukkan order ke JATC
d)
Transaksi terjadi (matched)
3.5.
Proses Penyelesaian Transaksi Jual (settlement)
a)
Memperoleh lembar konfirmasi jual
Sehari setelah transaksi, pemodal jual akan memperoleh lembar
konfirmasi jual dari AB tempatnya menjadi nasabah.
b)
Menerima uang
Pemodal jual akan menerima uang sejumlah yang tertera dalam lembar
konfirmasi paling lambat pada T+6.
3.6.
Macam-macam Indeks Saham
Bursa
Efek Indonesia memperkenalkan berbagai macam indeks untuk memudahkan analis dan
pemodal mempelajari pasar modal sehingga diperoleh informasi yang paling sesuai
dengan kebutuhan analis dan pemodal.
a)
Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG)
Diperkenalkan BEI dulu Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 1 April 1983
sebagai indikator pergerakan harga saham di bursa.
b)
Indeks
Harga Saham Individual (IHSI)
Diperkenalkan pada 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam Daftar
Kurs Efek harian sejak 18 April 1983. Indeks ini merupakan indikator perubahan
harga saham dibandingkan dengan harga perdananya.
c)
Indeks
BI-40
Bisnis Indonesia meluncurkan indeks saham pilihan, yaitu indeks
BI-40. Indeks ini diluncurkan oleh Bisnis Indonesia sejak tahun 1984 sampai
awal 2007 lalu. Indeks BI-40 memenuhi kriteria likuid dan saham yang memiliki
prospek jangka panjang.
d)
Indeks
Sektoral
Diperkenalkan BEI pada 2 Januari 1996. Indeks ini menggambarkan
perkembangan saham yang tergabung ke dalam sembilan kelompok atau sektor
emiten, yaitu: Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri,
Industri Konsumsi, Propersi, Infrastruktur, Keuangan, dan Perdagangan.
e)
Indeks
LQ-45
Diluncurkan BEI pada Februari 1997 dengan ukuran utama likuiditas
transaksi di pasar reguler, selain faktor kapitalisasi pasar. Saham-sama yang
masuk ke dalam indeks LQ-45 direvisi setiap semester sehingga nama-nama saham
sangat mungkin berbeda setiap semesternya.
f)
Indeks
JII (Jakarta Islamic Index)
BEI meluncurkan indeks ini bekerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management (DIM) pada 3 Juli 2000. Indeks ini berisi emiten yang
operasinya sejalan dengan syariah Islam dan disusun berdasarkan urutan
kapitalisasi pasar.
g)
Indeks
JBA-25
Pada 5 September 2002, Binis Indonesia, Reuters dan PT. Bursa
Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) meluncurkan indeks
saham baru dengan nama indeks JFX-Bisnis Average 25 (JBA-25). Indeks saham
JBA-25 merupakan perhitungan dari 25 saham pilihan yang terdaftar di lantai
bursa. Saham-saham yang dapat masuk ke dalam indeks ini diseleksi dengan
menggunakan kriteria yang umum, seperti asset, likuiditas dan perkembangan
kinerja keuangan.
h)
Indeks
Kompas-100
Diluncurkan BEI pada Juli 2007 bekerjasama dengan harian Kompas,
berdasarkan faktor likuiditas, kapitalisasi pasar, dan kinerja fundamental.
i)
Indeks
Bisnis-27
BEI meluncurkan indeks ini pada 27 Januari 2009 bekerjasama dengan
harian ekonomi Bisnis Indonesia, yang menekankan aspek fundamental dan tata
kelola perusahaan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar