BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai
Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan.
Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang
UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal.
Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan
simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib.
Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915,
1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha
lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila
koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada
saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri
khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya
jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya
kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi
atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative
Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi
eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun
1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal
sendiri dengan modal pinjaman.
B.RumusanMasalah
Dari latar belakang di atas dapat di ambil sebuah rumusan
masalah, yaitu:
1.
Apa pengertian dari modal koperasi?
2.
Apa saja sumber dari permodalan koperasi?
3.
Bagaimana jika ada SHU (sisa hasil usaha) dari sebuah
koperasi?
4.
Apa saja jenis dan bentuk dari koperasi?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah:
1.
Menjelaskan pengertian dari modal koperasi.
2.
Menjelaskan sumber-sumber dari permodalan koperasi.
3.
Menjelaskan tentang SHU(sisa hasil usaha) dari sebuah
koperasi.
4.
Menjelaskan jenis dan bentuk dari koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
B. Permodalan Koperasi
Sumber - Sumber Modal Koperasi, diantaranya:
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa
pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua-sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu;
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi;
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari;
4.
Perluasan usaha.
C.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
1)
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku;
2. Bagian (persentase) SHU anggota;
3. Total simpanan seluruh anggota;
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5. Jumlah simpanan per anggota;
6. Omzet atau volume usaha per anggota;
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota;
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah Informasi dasar:
· SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
· SHU Per anggota: SHUA = JUA + JMA
Dimana
:
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Dimana: :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non-anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
D. Jenis dan Bentuk Koperasi
a)
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan
bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan
riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, anggota memiliki identitas sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan
anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh
produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh
pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
· Pembelian atau pengadaan barang/jasa
kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah
yang lebih besar.
· Inovasi pengadaan, seperti sumber
dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana
bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.
b) Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya
adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan
pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen,
anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output,
sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat
diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan
kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku,
input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota
merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas
usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di
antarannya:
a. Pembelian ataupun pengadaan input
yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil produksi (output)
yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses produksi bersama atau
pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung resiko bersama atau
menyediakan kantor pemasaran bersama.
c) Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi produksi:
· Koperasi produksi kaum buruh,
anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
· Koperasi produksi kaum produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
d) Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya adalah
terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan
pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer
yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi
mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang
dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal
1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
ayat
4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Pasal
6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan
Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha
dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal
6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
Pasal 18
1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau
Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah
orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan
menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai
anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan
warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha.
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi
· Modal Dasar
· Modal Sendiri (Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib)
· Dana Cadangan
· Hibah
· Modal Pinjaman (Pinjaman dari
Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi
dan Surat Utang)
· Sumber Keuangan Lain
3.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
· SHU anggota dibayar secara tunai.
4.
Jenis dan Bentuk Koperasi
· Koperasi Konsumen
· Koperasi Produsen
· Koperasi Produksi
· Koperasi Primer & Sekunder
· Koperasi Primer
· Koperasi Sekunder
B. Saran
Disarankan para pengurus koperasi
untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal
kerja untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota
dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar
terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya
pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU. Dan
disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi
pada koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa
hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi. Serta disarankan pihak Dinas
Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil untuk dapat membimbing secara rutin pada
koperasi ini dan dapat memberikan bantuan dana untuk pengembangan koperasi yang
cukup baik.
DAFTAR PUSTAKA
Chaniago, Drs. Arfinal.,
Perkoperasian Indonesia, Angkasa Bandung 1979.
Departemen Koparasi., koperasi Sebuah
Pengantar, Jakarta, 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar